Rabu, 04 Juni 2008

SEKILAS MENGENAI BANK SYARIAH

Sejak tahun 1970-an, perbankan syariah telah muncul sebagai suatu kenyataan yang
baru di dunia keuangan internasional. bank syariah modern untuk pertama kali
didirikan di Dubai dengan nama Dubai Islamic Bank pada tahun 1973. Kemudian bank
syariah berkembang di berbagai negara, bahkan hingga ke negara-negara yang
berpenduduk mayoritas non Muslim, seperti di Denmark, Luxembourg, Switzerland,
dan United Kingdom.

Perbankan syariah dapat diterima oleh semua masyarakat keuangan internasional,
bukan hanya yang beragama Islam, dan terus tumbuh dengan signifikan dari tahun
ke tahun. Hal ini disebabkan nilai-nilai dalam operasional bank syariah terus
berorientasi kepada etika bisnis yang sehat dan juga menawarkan jasa-jasa yang
jauh lebih banyak daripada perbankan konvensional. Perbankan syariah dapat
menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh investment banking, karena
jasa-jasa bank syariah merupakan suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh
commercial bank, finance company, dan merchant bank.

Oleh karena bank syariah dapat melayani siapa saja, muslim maupun non muslim,
maka jasa-jasa perbankan syariah telah dilihat oleh bank-bank internasional
sebagai alternatif pembiayaan bagi dunia usaha. Hal ini dilakukan misalnya oleh
Citicorp, Chase Manhattan Bank, ANZ Bank, Commersbank G, Deutsche Bank AG, HSBC, Bankers Trust, JP Morgan, Goldman Sachs, dan lainnya.

Sedangkan di Indonesia sendiri, bank syariah baru berdiri pada tahun 1992.
Hingga tahun 1998, hanya satu bank syariah beroperasi di Indonesia. Setelah
keluarnya Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 yang merubah Undang-Undang
Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dan mengakomodir peraturan tentang bank syariah,
barulah lahir sank syariah lain dan berkembang dengan pesat. Pada awal 2007
jumlah bank syariah di Indonesia mencapai 23 Bank, terdiri dari 3 Bank Umum
Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) bank umum.

Pada akhir tahun 1999, asset perbankan syariah Indonesia baru sekitar satu
trilyun rupiah atau hanya 0,11% dari asset perbankan nasional. Namun pada akhir
2006, asset bank syariah berkembang menjadi Rp 26,72 trilyun atau 1,56% dari
asset perbankan nasional. Hal ini menunjukkan perkembangan asset perbankan
syariah di Indonesia meningkat lebih 25 kali lipat dalam 7 tahun.

Hal-hal yang membedakan sebuah bank syariah dengan bank kovensional adalah:

Dalam menjalankan operasionalnya, bank syariah harus berpedoman kepada fatwa
Dewan Pengawas Syariah, sedangkan pada bank konvensioanal tidak terdapat dewan
sejenis;
Hubungan antara investor (penyimpan dana) dengan pengguna dana dan bank
sebagai intermediary berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
Bisnis Bank Syariah bukan hanya berdasarkan profit oriented tetapi falah
oriented, yakni kesejahteraan di dunia dan kemakmuran di akhirat;
Konsep yang digunakan dalam transaksi Bank Syariah berdasarkan prinsip bagi
hasil, jual beli, dan pengambilan fee/jasa;
Bank Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan
kemudharatan atau bencana bagi umat manusia.

Nilai lebih Bank Syariah saat ini di dunia perbankan Indonesia, dapat dilihat
dari Financing to Deposit Ratio yang mencapai 98,90% (per Desember 2006). Jika
dibandingkan dengan total bank umum yang hanya mempunyai Loan to Deposit Ratio
61,56% (per Desember 2006). Hal ini menunjukkan bahwa fungsi intermediary pada
Bank Syariah lebih tinggi daripada Bank Konvensional. Dengan kata lain, seluruh
dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan syariah kembali disalurkan untuk
pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkannya

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com