Jumat, 25 Juli 2008

ISTILAH PERBANKAN SYARIAH

AKAD
Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan
bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan
ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan)
sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh
pada obyek perikatan, misalnya akad pembukaan
rekening simpanan atau akad pembiayaan.

PRINSIP SYARIAH
Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara
bank dan nasabah untuk penyimpanan dana dan
atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

DISTRIBUSI BAGI HASIL
Pembagian keuntungan bank syariah kepada
nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang
disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh
tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta
pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya
bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank
(revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi
hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
Dewan yang bertugas memantau kepatuhan
penerapan prinsip syariah pada operasional
perbankan syariah. DPS terdiri dari alim ulama yang
ditunjuk Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis
Ulama Indonesia, dan atas persetujuan Bank
Indonesia.

MARGIN
Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank
dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan
akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan
bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang
jangka waktu pembiayaan.

NISBAH
Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas
transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad
bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

BAI’ ALMUTHLAQ
Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan
uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Bai’ al
Muthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli
barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli
seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan
pada transaksi jual beli.

MUQAYYAD
Jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang
dengan barang (barter). Jual beli semacam ini
dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang
tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).
SHARF
Jual beli mata uang asing yang saling berbeda,
seperti Rupiah dengan Dolar, Dolar dengan Yen;
Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan
transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang
berlaku pada saat transaksi.

MURABAHAH
Akad jual beli dimana harga dan keuntungan
disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan
Jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang
diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran
bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau
sekaligus.

SALAM
Jual beli dengan cara pemesanan, di mana pembeli
memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang
yang telah disebutkan spesifikasinya, dan barang
dikirim kemudian, Salam biasanya dipergunakan
untuk produk-produk pertanian jangka pendek.
Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai
pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu
sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai
modal untuk mengelola pertaniannya.

ISTISHNA’
Jual beli barang dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta
kriteria tertentu, sedangkan pola pembayaran dapat
dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat
dilakukan di depan atau pada saat pengiriman
barang).

MUDHARABAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul
mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah
bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian
ditanggung oleh pemilik modal.

MUDHARABAH MUQAYYADAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk
usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul
mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah
bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama,
sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim
disebut Special Investment.

MUSYARAKAH
Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk
menyatukan modalnya pada usaha tertentu,
sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu
dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek
yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan
sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.

MUSYARAKAH MUTANAQISAH
Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat
atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah
satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya
secara bertahap. Akad ini diterapkan pada
pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga
keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan
lainnya dimana bagian lembaga keuangan secara
bertahap dibeli oleh pihak lainnya dengan cara
mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah
yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu
berjalan terus dengan modal yang tetap.

WADI’AH
Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak
pertama menitipkan suatu barang kepada pihak
kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini
pada rekening giro.

WAKALAH
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain.
Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan
Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri
(L/C Import) atau penerusan permintaan.

IJARAH
Akad sewa menyewa barang antara kedua belah
pihak, untuk memperoleh manfaat atas barang yang
disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga
keuangan (pemilik barang) dengan nasabah
(penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah
termasuk cicilan pokok harga barang sehingga pada
akhir masa perjanjian penyewa dapat membeli
barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau
diberikan saja oleh bank. Karena itu biasanya Ijarah
ini dinamai dengan al Ijarah waliqtina’ atau al Ijarah
alMuntahia Bittamliik.

KAFALAH
Akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam
lembaga keuangan biasanya digunakan untuk
membuat garansi atas suatu proyek (performance
bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau
pembayaran lebih dulu (advance payment bond).

HAWALAH
Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada
pihak yang lain. Dalam lembaga keuangan hawalah
diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah
pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada
pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli
tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim
disebut Post Dated Check. Namun disesuaikan
dengan prinsip-prinsip Syariah.

RAHN
Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada
pihak yang lain, dengan uang sebagai gantinya.
Akad ini digunakan sebagai akad tambahan pada
pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan
tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik
manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau
keamanan barang tersebut.

QARD
Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan
segera dalam jangka waktu yang relatif pendek, dan
dana tersebut akan dikembalikan secepatnya
sejumlah uang yang digunakannya. Dalam transaksi
ini, nasabah hanya mengembalikan pokok.
Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi
Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur
Perbankan Indonesia”

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com