Penanganan kredit bermasalah sebelum diselesaikan secara yudisial dilakukan melalui penjadwalan (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Penanganan dapat melalui salah satu cara ataupun gabungan dari ketiga cara tersebut. Setelah ditempuh dengan cara tersebut dan tetap tidak ada kemajuan penanganan, selanjutnya diselesaikan secara yudisial melalui jalur pengadilan, pengadilan Niaga, melalui PUPN, dan melalui Lembaga Paksa Badan.
Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Perbankan tidak cukup akomodatif untuk mengatur masalah kredit macet. Hal ini terbukti dari: a) UU Perbankan No.7 Tahun 1992 tidak cukup banyak pasal yang mengatur tentang kredit macet; b) UU Perbankan No.7 Tahun 1992 tidak mengatur jalan keluar dan langkah yang ditempuh perbankan menghadapi kredit macet; c) UU Perbankan No.7 Tahun 1992 tidak menunjuk lembaga mana yang menangani kredit macet, dan sejauh mana keterlibatannya, dan 4) UU Perbankan No.7 Tahun 1992 tidak memberikan tempat yang cukup baik kepada komisaris bank sebagai badan pengawas. Untuk itu perlu dibentuk UU khusus tentang penanggulangan kredit macet baik dari segi hukum substantif, pengawasan preventif ataupun segi prosedural atau segi represif lainnya.
Rabu, 30 Juli 2008
Sekilas Tentang NPL / Non Perfomace Loan Credit Macet / Bermasalah
Diposting oleh DUNIA PERBANKAN di 08.05
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2008
(18)
-
▼
Juli
(14)
- JENIS JASA TEKNOLOGI E-BANKING
- BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINYA
- Cara terbaik untuk mengawali karir di dunia perbankan
- ADVERTISE YOUR SELF with core strategy ( Strategi ...
- ISTILAH2 DALAM BUKU TABUNGAN
- TIPS BERKARIR DI BANK BAGI WANITA
- Sekilas Tentang NPL / Non Perfomace Loan Credit M...
- JENIS JASA TEKNOLOGI E-BANKING
- PERSIAPAN TES UJIAN MASUK BANK
- PENGHAYATAN SEJENAK
- ISTILAH DALAM KEUANGAN DAN EKONOMI
- Tips berkarir di bidang perbankan
- DAFTAR ISTILAH SISTEM APLIKASI PERBANKAN
- ISTILAH PERBANKAN SYARIAH
-
▼
Juli
(14)
0 komentar:
Posting Komentar